Posts

Showing posts from November, 2017

ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

DASAR HUKUM PENETAPAN DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA oleh Nur Moklis I.               PENDAHULUAN Berbicara tentang nikah sirri, maka sebagian masyarakat akan memahami sebagai pernikahan yang dirahasiakan oleh dua orang mempelai, wali nikahnya dan para saksi sehingga masyarakat luas tidak mengetahui telah terjadi peristiwa pernikahan tersebut, namun mayoritas masyarakat Indonesia memahami nikah sirri sebagai peristiwa pernikahan yang dilaksanakan menurut ajaran agama yang dianut dua calon mempelai namun tidak dicatatkan pada lembaga yang berwenang, bagi seorang muslim adalah Kantor Urusan Agama (KUA) atau bagi yang non-muslim pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nikah sirri jenis pertama jelas dilarang oleh ajaran agama Islam karena bertentangan dengan Hadits Nabi SAW yang memerintahkan adanya walimah (perayaan pernikahan). Beliau bersabda: “Adakanlah pesta perkawinan, sekalipun hanya dengan hidangan kambing”.(HR. Muslim: 2557). [1] Dengan adanya wa