AKAD SALAM DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Nur Moklis Akad salam merupakan akad jual beli antara bank dengan nasabahnya atas suatu barang dimana harganya dibayar oleh bank dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian oleh nasabah (produsen) kepada bank dalam jangka waktu yang telah disepakati. Selanjutnya, bank dapat menjual kembali barang tersebut kepada nasabah/pihak lain (pembeli) maupun kepada nasabah (produsen) semula secara angsuran. [1] Syarat utama dari salam adalah jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah barang yang dijual harus jelas dan menguntungkan. Keuntungan diperoleh oleh bank dari selisih harga jual barang antara bank kepada pihak lain (pembeli) dan nasabah (produsen) kepada bank. Pada umumnya banyak dilakukan untuk pembiayaan sektor pertanian. [1] Disarikan dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, No: 05/DSN-MUI/IV/2000, tentang Jual Beli Sa l am, 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M.