Posts

Showing posts from July, 2015

AKAD SALAM DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

Oleh: Nur Moklis Akad salam merupakan akad jual beli antara bank dengan nasabahnya atas suatu barang dimana harganya dibayar oleh bank dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian oleh nasabah (produsen) kepada bank dalam jangka waktu yang telah disepakati. Selanjutnya, bank dapat menjual kembali barang tersebut kepada nasabah/pihak lain (pembeli) maupun kepada nasabah (produsen) semula secara angsuran. [1] Syarat utama dari salam adalah jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah barang yang dijual harus jelas dan menguntungkan. Keuntungan diperoleh oleh bank dari selisih harga jual barang antara bank kepada pihak lain (pembeli) dan nasabah (produsen) kepada bank. Pada umumnya banyak dilakukan untuk pembiayaan sektor pertanian. [1] Disarikan dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, No: 05/DSN-MUI/IV/2000, tentang Jual Beli Sa l am, 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M.

AKAD ISTISNA' DALAM PRAKTIK PERBAKAN SYARIAH

Oleh: Nur Moklis Akad Istishna’ adalah akad jual beli yang dilakukan antara nasabah sebagai pemesan/pembeli ( mustashni ) dengan bank syariah sebagai produsen/penjual ( shani ) dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. [1] Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain dan barang yang akan diperjual-belikan harus dibuat lebih dulu dengan kriteria yang jelas. Pada umumnya, pembiayaan istishna’ dilakukan untuk pembiayaan konstruksi. Bank Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 menyatakan bahwa dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar akad istishna' berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut: [2] a)         Bank bertindak baik sebagai pihak penyedia dana maupun penjual barang untuk kegiatan transaksi istishna’ dengan nasabah sebagai pihak pembeli barang. b)         Barang dalam transaksi istishna’ adalah setiap keluaran ( output ) yang antar

AKAD RAHN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH

Oleh: Nur Moklis Rahn adalah menjaminkan sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. [1] Rahn merupakan transaksi gadai antara bank syariah dengan pemilik barang yang membutuhkan dana dimana pemilik barang tersebut dapat menggadaikan barang yang dimilikinya untuk menjadikan barang tersebut sebagai jaminan hutang kepada bank, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil barangnya setelah melunasi hutangnya kepada bank. Bank akan membebankan jasa gadai sesuai dengan kesepakatan. [1] Muhammad Firdaus NH, et. all, “Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer”, Renaisan, Cet.I, Jakarta, 2005, hlm. 68