RATNO LUKITO: SACRED AND SECULAR LAWS: A STUDY OF CONFLICT AND RESOLUTION IN INDONESIA

RATNO LUKITO: SACRED AND SECULAR LAWS: A STUDY OF CONFLICT AND RESOLUTION IN INDONESIA
Reviewer
Nur Moklis

A.  IDENTITAS BUKU
Judul buku
Sacred and secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia
Penulis
Ratno Lukito
Penerbit
McGill University, Canada
Cetakan ke
-
Jumlah halaman
xii dan 477

B.  PENDAHULUAN
Ratno lukito memberi judul bukunya sacred and secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia (hukum sacral dan hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sisitim hukum Indonesia). Secara singkat, kajian dititik beratkan pada tradisi hukum Indonesia yang meliputi hukum adat, hukum islam, dan hukum sipil. Harapan kehadiran buku ini tentunya akan meningkatkan wacana para pengkaji hukum secara luas. Secara Defacto kita mengakui bahwa Negara Indonesia sebagai negara yang sangat plural baik dalam tatanan sosial, budaya maupun nilai normative yang ada di dalamnya. Walau demikian, Ratno menilai masyarakat Indonesia masih kurang minat untuk berfikir hukum secara plural. Hal tersebut ditinjaunya dari kecendrungan para sarjana atau ahli hukum Indonesia yang berlebihan dalam mengkaji hukum buatan negara namun mengabaikan perhatian terhadap tatanan tradisi normative yang berada diluarnya. Di tambah lagi minimnya kajian hukum yang sifatnya memperbadingkan antar berbagai tradisi dilihatnya semakin memperjelas bahwa unifomisme hukum yang dilakukan oleh agen negara sejak awal kelahirannya tampaknya membumi di masyarakat sampai sekarang.
Terlepas dari polemik keberadaan perbandingan hukum (comparative of law) yang masih diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai ilmu hukum yang mandiri?, bagi Ratno memberi perhatian pada ilmu perbandingan hukum menjadikan orang yang paling kesepian karena tak banyak orang yang menaruh minat terhadapnya,” tulisnya dalam prolog. Dalam buku ini, Ratno menyuguhkan tawaran terhadap dominasi aliran positivisme hukum negara (state legal positvism) yang digandrungi di Indonesia dengan mengkampanyekan kembali kajian-kajian pluralisme hukum.
Berbagai gagasan yang ada dalam buku ini hadir sebagai hasil dari pengkajian yang mendalam terhadap ketertarikannya dalam bidang comparative of law. Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) yang di ambilnya ketika mengawali kulilah S1 di UIN-Yogyakarta sebagai langkah awal untuk memantapkan niatnya dengan melanjutkan studi di McGill University, Montreal, Canada pada tahun 2006, predikat coumlaude disabetnya mengiringi gelar DCL (Doctor Comparative of Law) yang mungkin masih jarang diraih oleh mahasiswa asal Indonesia. Dari tangan Ratno juga lahir belasan karya ilmiyah yang telah di terbitkan di jurnal-jurnal international dengan tema-tema yang berkaitan mengenai perbandingan dan pluralisme hukum antara lain “The Enigma of Natioanl Law in Indonesia: The supreme courts Decisions on Gender-Neutral Inheritance telah diterbitkan dalam Internatioanl Journal of Legal Pluralism and Unoficiallaw, University of Brimingham, Inggris dan bukunya saat ini sedang dalam penerbitan “Trapped Between legal Unification and Pluralisn: Courts Decision on Interfauth Marriage ,” oleh Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), Singapura, Hukum Islam dan Realitas Sosial, Hukum Agama dan Sekuler di Indonesia: Studi Konflik dan Resolusi Hukum,” yang merupakan terjemahan disertasi doktoralnya dan masih banyak lagi yang lain.
Ratno lukito membagi bukunya dalah tiga bagian. Buku ini mengkaji secara komprehensif tentang tradisi hukum adat, Tradisi Hukum Islam, Tradisi Hukum Sipil Belanda di Indonesia.
Berikut dibawah ini disajikan secara ringkas masing-masing bagian dari buku tentang sacred and secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia (hukum sacral dan hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sisitim hukum Indonesia).

C.  RINGKASAN BUKU
PART I      Indonesian Legal Traditions In The Making (Tradisi Hukum Indonesia).
Pada bagian pertama terdapat 3 bab, yang terdiri dari: Bab I: Chthonic Legal Tradition( tradisi hukum Chthonic). Bab II: Islamic Legal Tradition (tradisi hukum Islam). Bab III: Civil Law Tradition (tradisi hukum sipil). Terma “Chthonic” adalah di adopsi dari Edward Goldsmith,The way: An Ecologikal World-View (Athens, Georgia: The University or Georgia Press, 1998) ketika mendeskripsikan kultur kehidupan masyarakat yang harmoni dengan pribumi diletakkan dalam awal pembahasan buku ini. Istilah hukum “Chthonic” akan dipakai Ratno untuk menyebut tradisi hukum adat yang dipercayai sejak awal terbentuknya masyarakat asli di gugusan kepulauan Nusantara. Dijelaskannya, Secara Etimologis masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman sama mengenai istilah adat, untuk menyebut norma yang mengikat dari suatu masyarakat tertentu yang mengatur fase kehidupan sesorang dalam suatu masyarakat. Dengan kata lain Ratno mengutarakan bahwa masyarakat Indonesia tidak pernah memahami adat sebagai entitas yang terpisah dari hukum, inilah yang menjadi pembeda bagi pemahaman para sarjana atau ahli hukum barat.
Dijelaskan pula bahwa Hukum Chthonic sendiri mempunyai Karakter umum sebagai tradisi hukum yang terbuka, Ratno membuktikan Hukum “Chthonic” sebagai asset terbaik bagi adat dalam memastikan hubungan positif dengan tradisi hukum lain yang diitrodusir dari luar. Seolah Tak mau kecolongan, Ratno mencontohkan bahwa keberadaan hukum barat dapat memperkaya hukum adat dari segi administrasi hukumnya, sedangkan melalui hukum islam, ide hukum sakral dalam adat telah memperoleh tempat yang besar sehingga hukum tidak lagi dipandang sebagai entitas yang profan saja tetapi di derivasi dari sumber yang sakral sifatnya.

PART II     The Phases Of Legal Encounter In Indonesia: State Law Versus Popular Law In Historical Retrospect (Pergumulan Antar Tradisis Hukum Dalam Lintas Sejarah Indonesia).
Pada bagian kedua  terdapat 3 bab, yang terdiri dari, yaitu Bab IV: the first phase: law and colonialism in Indonesia. (hukum dan kolonialisme) Bab V: the second phase: pluralism and the ideal of legal nationalism (1945-1975) (pluralisme dan cita-cita hukum Nasional (1945-1975). Bab VI: The third phase: a strong regime and "state law pluralism" (1975-2000), (rezim tangan besi dan pluralism hukum negara (1975-2000).
Pada bagian kedua dalam pembahasan ini sangat menarik terlebih ketika riviewer dalam membaca buku ini seolah diajak untuk meneropong posisi hukum Islam terhadap hukum adat, Ratno sendiri memberi tawaran untuk ber-Ijtihad dengan merekonsturksi hermeneutika hukum agama agar bisa melihat “kebenaran” tidak hanya berasal dari sumber-sumber sakral saja tetapi juga dari sumber-sumber lain. Tanda-tanda (Ayat) kehendak Tuhan di-tafsirinya tidak hanya merujuk pada wujud dalam kata-kata-Nya yang tertulis dalam kitab suci tetapi juga pada hal-hal profane yang didapat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Ratno Lukito, Metode yang relevan bagi masyarakat multipluralistik seperti Indonesia adalah dengan melakukan pencangkokan hukum (legal transplant) dan melakukan kesepakatan dalam menyatakan prinsip-prinsip Islam dengan prinsip-prinsip di luarnya. Istilah ini ia yakini bisa dilakukan ketika upaya kontekstualisasi dianut sebagai landasan filosofis yang umum disamping mengikuti logika hukum perbandingan, sehingga proses adopsi dan adaptasi antar dua tradisi hukum yang berbeda dapat menghasilkan suatu entitas hukum baru sebagai buah dari proses transpalantasi hukum yang berlaku di dalamnya.
Adapun langkah Indonesianisasi hukum Islam dinilainya tidak lain merupakan perjuangan untuk menjembatani konflik yang abadi antara level “kenyataan” hukum Sollen. Selanjutnya Ratno tak luput pula mengutip Konsep “Islam Sinkretik seperti yang dikemukakan oleh Clifford Geertz,”Ritual and Social Change :A Javanese Example (N0.92 h.146-169) dalam menggambarkan secara valid tentang Islam Indonesia, dimana institusi hukum Islam mampu mengakomodasi budaya hukum masyarakat pribumi, hal ini digunakan untuk memeperjelas uraian bahwa hukum Islam juga mendapat sambutan positif dari masyarakat pribumi.

PART III   Conflicts Of Substantive Law As A Result Of Pluralism And The State's Attempt Of Resolution (konflik akibat pluralism dan upaya penyelesaian Negara)
Pada bagian ketiga  terdapat 2 bab, yang terdiri dari: Bab VII : Interpersonal Law and the Mission of Legal Uniformity (hukum antar personal dan misi penyeragaman hukum). Bab VIII: Resolution of Interpersonal Cases in the Courts: The Work of National Legal Postulates (penyelesaian kasus antar personal di Pengadilan; peran postulat hukum nasional).
Bagian ketiga buku ini dijelaskan secara gamblang mengenai Akar sejarah lahirnya hukum sipil di Indonesia yang tidak terlepas dari kedatangan Belanda pada akhir abad ke-17. Melalui perusahaan dagang VOC (Verenigde Oost-Indishe Compagnie). Proses akulturasi tradisi Belanda membawa Hukum Sipil (Civil Law) yang dirujuk dari sistem hukum Eropa Romawi di awal kemerdekaan terjadi secara massif dan menemukan gema di Indonesia.
Menurut hemat reviewer point terpenting dalam pembahasan bagian ini adalah kritikan Ratno terhadap pendapat Koesno seorang ahli hukum Indonesia lulusan Universitas Leiden, Belanda, yang merasa pesimis dengan fase penerimaan hukum di Indoenesia. Koesno menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum “hybrid” dimana hukum yang dikembangkan bukan hukum barat dan juga bukan hukum adat tetapi hukum yang didasarkan pada asumsi ahli hukum Indonesia tentang hukum barat.
 Bagi Ratno, adanya hukum sipil juga sangat terikat erat dengan gerakan ideology revolusi dimana kodifikasi hukum sipil muncul dan hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang terpisah, tetapi sebagai sesuatu yang melekat pada gagasan tentang negara-bangsa monolitis yang sedang bertumbuh. Dengan demikian Aspek substantive dari hukum sipil dapat dikembangkan sesuai juridiksi masing-masing negara melalui proses pembuatan hukum yang hanya terdapat di tangan legislative, Hukum sipil muncul sebagai tradisi hukum yang unik baik dalam karakter formal maupun pendekatannya yang sekuler, di dalamnya juga tidak terdapat nilai-nilai kesakralan,. Akibatnya jelas, tradisi Hukum Sipil sengaja mentransver nilai-nilai hukum formal dan sekuler yang khas dan berbeda dari nili-nilai hukum yang dikembangkan sebelumnya di negara ini, semisal hukum Islam atau hukum adat. Tanpa ragu, bahwa yang mungkin terjadi ahli hukum indoensia tidak cukup siap untuk melanjutkan proses akademis dalam transfer hukum dari pendahulunya Belanda hukum sipil tidak pernah berakhir tuturnya.
Kehadiran buku ini sebagai jembatan awal untuk menjadi penghubung antar berbagai pemahaman tradisi hukum di Indonesia, sayang, dari ketiga bahasannya yang diangkat tadi, tidak memuat pasal dari undang-undang sebagai produk tradisi yang dikritisi atau yang disetujuinya. Sehingga, bahasannya kelihatan masih kurang fokus. Dengan membaca buku ini pula hemat penulis kita bisa benar-benar memahi dunia kesepian seperti yang di alami Ratno. Gaya bahasanya yang khas, tajam, dan penuh dengan gagasan baru tentunya tidak membatasi segmen para pembaca, terlebih bagi mereka yang telah menaruh ketertarikan sebelumnya terhadap kajian hukum, pastinya semakin berani mengorek hukum yang kita pengangi saat ini

D.  REVIEW KRITIS
1.    Keunggulan
Keunggulan buku Ratno lukito ini mampu memberikan deskripsi secara komprehensif tentang tradisi hukum di Indonesia yang meliputi hukum Adat, hukum Islam dan hukum Sipil. Ratno juga mendeskripsikan dinamika pluralism hukum di Indonesia sampai pada contoh-contoh aplikatifnya. Hal ini akan sangat membantu para praktisi hukum dalam menginplementasikan substansi hukum dalam dataran praksis.
2.    Kelemahan
Dalam bukunya Ratno berpendapat tentang respon positif Negara terhadap hukum normative non negara karena tekanan besar tradisi normative non Negara, Ratno Lukito mencontohkan tentang regulasi yang lahir banyak berkaitan dengan substansi hukum Islam namun hukum adat terlihat mulai luntur. Hal tersebut dapat di benarkan pada tahun 70-an sampai tahun 2000-an. Namun setelah tahun 2000 sampai sekarang selain motif politik diatas respon positif Negara terhadap hukum Islam tidak semata karena tekanan besar tradisi normative non–negara namun juga sikap oportunis Negara untuk memperkuat perekonomian Nasional.

E.   PENUTUP
Ratno lukita dalam bukunya sacred and secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia (hukum sacral dan hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sisitim hukum Indonesia), memberikan pencerahan pada pembacanya tentang tentang pluralism hukum di Indonesia. Berbagai konflik yang timbul dari pluralism hukum tersebut sampai pada analisis tentang resolusi mengatasi konflik serta pada kesimpulan tentang strategi pemerintah pusat dalam melakukan akulturasi dan asimilasi hukum untuk mewujudkan hukum nasional, dan untuk mewujudkan pemerintahan yang modern.

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL