RATNO LUKITO: SACRED AND SECULAR LAWS: A STUDY OF CONFLICT AND RESOLUTION IN INDONESIA
RATNO LUKITO: SACRED AND SECULAR
LAWS: A STUDY OF CONFLICT AND RESOLUTION IN INDONESIA
Reviewer
Nur Moklis
A. IDENTITAS
BUKU
Judul buku
|
Sacred and secular laws: a study of
conflict and resolution in Indonesia
|
Penulis
|
Ratno Lukito
|
Penerbit
|
McGill University, Canada
|
Cetakan ke
|
-
|
Jumlah halaman
|
xii dan 477
|
B. PENDAHULUAN
Ratno
lukito memberi judul bukunya sacred and secular laws: a study of conflict and
resolution in Indonesia (hukum sacral dan hukum sekuler: studi tentang konflik
dan resolusi dalam sisitim hukum Indonesia). Secara singkat, kajian dititik
beratkan pada tradisi hukum Indonesia yang meliputi hukum adat, hukum islam,
dan hukum sipil. Harapan kehadiran buku ini tentunya akan meningkatkan wacana
para pengkaji hukum secara luas. Secara Defacto kita mengakui bahwa Negara
Indonesia sebagai negara yang sangat plural baik dalam tatanan sosial, budaya
maupun nilai normative yang ada di dalamnya. Walau demikian, Ratno menilai
masyarakat Indonesia masih kurang minat untuk berfikir hukum secara plural. Hal
tersebut ditinjaunya dari kecendrungan para sarjana atau ahli hukum Indonesia
yang berlebihan dalam mengkaji hukum buatan negara namun mengabaikan perhatian
terhadap tatanan tradisi normative yang berada diluarnya. Di tambah lagi
minimnya kajian hukum yang sifatnya memperbadingkan antar berbagai tradisi
dilihatnya semakin memperjelas bahwa unifomisme hukum yang dilakukan oleh agen
negara sejak awal kelahirannya tampaknya membumi di masyarakat sampai sekarang.
Terlepas
dari polemik keberadaan perbandingan hukum (comparative of law) yang
masih diperdebatkan apakah bisa dianggap sebagai ilmu hukum yang mandiri?, bagi
Ratno memberi perhatian pada ilmu perbandingan hukum menjadikan orang yang
paling kesepian karena tak banyak orang yang menaruh minat terhadapnya,”
tulisnya dalam prolog. Dalam buku ini, Ratno menyuguhkan tawaran terhadap
dominasi aliran positivisme hukum negara (state legal positvism) yang
digandrungi di Indonesia dengan mengkampanyekan kembali kajian-kajian
pluralisme hukum.
Berbagai
gagasan yang ada dalam buku ini hadir sebagai hasil dari pengkajian yang
mendalam terhadap ketertarikannya dalam bidang comparative of law.
Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) yang di ambilnya ketika mengawali
kulilah S1 di UIN-Yogyakarta sebagai langkah awal untuk memantapkan niatnya
dengan melanjutkan studi di McGill University, Montreal, Canada pada tahun
2006, predikat coumlaude disabetnya mengiringi gelar DCL (Doctor
Comparative of Law) yang mungkin masih jarang diraih oleh mahasiswa
asal Indonesia. Dari tangan Ratno juga lahir belasan karya ilmiyah yang telah
di terbitkan di jurnal-jurnal international dengan tema-tema yang berkaitan
mengenai perbandingan dan pluralisme hukum antara lain “The Enigma of
Natioanl Law in Indonesia: The supreme courts Decisions on Gender-Neutral
Inheritance telah diterbitkan dalam Internatioanl Journal of Legal
Pluralism and Unoficiallaw, University of Brimingham, Inggris dan bukunya saat
ini sedang dalam penerbitan “Trapped Between legal Unification and
Pluralisn: Courts Decision on Interfauth Marriage ,” oleh Institute
of Southeast Asian Studies (ISEAS), Singapura, Hukum Islam dan Realitas Sosial,
Hukum Agama dan Sekuler di Indonesia: Studi Konflik dan Resolusi Hukum,” yang
merupakan terjemahan disertasi doktoralnya dan masih banyak lagi yang lain.
Ratno
lukito membagi bukunya dalah tiga bagian. Buku ini mengkaji secara komprehensif
tentang tradisi hukum adat, Tradisi Hukum Islam, Tradisi Hukum Sipil Belanda di
Indonesia.
Berikut
dibawah ini disajikan secara ringkas masing-masing bagian dari buku tentang
sacred and secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia (hukum
sacral dan hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sisitim
hukum Indonesia).
C. RINGKASAN
BUKU
PART I Indonesian
Legal Traditions In The Making (Tradisi Hukum Indonesia).
Pada bagian pertama terdapat 3 bab, yang
terdiri dari: Bab I: Chthonic Legal Tradition( tradisi hukum Chthonic). Bab II:
Islamic Legal Tradition (tradisi hukum Islam). Bab III: Civil Law Tradition
(tradisi hukum sipil). Terma “Chthonic” adalah di adopsi dari Edward Goldsmith,The
way: An Ecologikal World-View (Athens, Georgia: The University or
Georgia Press, 1998) ketika mendeskripsikan kultur kehidupan masyarakat yang
harmoni dengan pribumi diletakkan dalam awal pembahasan buku ini. Istilah hukum
“Chthonic” akan dipakai Ratno untuk menyebut tradisi hukum adat yang dipercayai
sejak awal terbentuknya masyarakat asli di gugusan kepulauan Nusantara.
Dijelaskannya, Secara Etimologis masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman sama
mengenai istilah adat, untuk menyebut norma yang mengikat dari suatu masyarakat
tertentu yang mengatur fase kehidupan sesorang dalam suatu masyarakat. Dengan
kata lain Ratno mengutarakan bahwa masyarakat Indonesia tidak pernah memahami
adat sebagai entitas yang terpisah dari hukum, inilah yang menjadi pembeda bagi
pemahaman para sarjana atau ahli hukum barat.
Dijelaskan pula bahwa Hukum Chthonic sendiri
mempunyai Karakter umum sebagai tradisi hukum yang terbuka, Ratno membuktikan
Hukum “Chthonic” sebagai asset terbaik bagi adat dalam memastikan
hubungan positif dengan tradisi hukum lain yang diitrodusir dari luar. Seolah
Tak mau kecolongan, Ratno mencontohkan bahwa keberadaan hukum barat dapat
memperkaya hukum adat dari segi administrasi hukumnya, sedangkan melalui hukum
islam, ide hukum sakral dalam adat telah memperoleh tempat yang besar sehingga
hukum tidak lagi dipandang sebagai entitas yang profan saja tetapi di derivasi
dari sumber yang sakral sifatnya.
PART
II The Phases Of Legal Encounter In Indonesia:
State Law Versus Popular Law In Historical Retrospect (Pergumulan
Antar Tradisis Hukum Dalam Lintas Sejarah Indonesia).
Pada bagian kedua terdapat 3 bab, yang terdiri dari, yaitu Bab
IV: the first phase: law and colonialism in Indonesia. (hukum dan kolonialisme)
Bab V: the second phase: pluralism and the ideal of legal nationalism
(1945-1975) (pluralisme dan cita-cita hukum Nasional (1945-1975). Bab VI: The
third phase: a strong regime and "state law pluralism" (1975-2000),
(rezim tangan besi dan pluralism hukum negara (1975-2000).
Pada bagian kedua dalam pembahasan ini
sangat menarik terlebih ketika riviewer dalam membaca buku ini seolah diajak
untuk meneropong posisi hukum Islam terhadap hukum adat, Ratno sendiri memberi
tawaran untuk ber-Ijtihad dengan merekonsturksi
hermeneutika hukum agama agar bisa melihat “kebenaran” tidak hanya
berasal dari sumber-sumber sakral saja tetapi juga dari sumber-sumber lain.
Tanda-tanda (Ayat) kehendak Tuhan di-tafsirinya tidak hanya merujuk pada wujud
dalam kata-kata-Nya yang tertulis dalam kitab suci tetapi juga pada hal-hal
profane yang didapat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Ratno Lukito, Metode yang
relevan bagi masyarakat multipluralistik seperti Indonesia adalah dengan
melakukan pencangkokan hukum (legal transplant) dan melakukan
kesepakatan dalam menyatakan prinsip-prinsip Islam dengan prinsip-prinsip di
luarnya. Istilah ini ia yakini bisa dilakukan ketika upaya kontekstualisasi
dianut sebagai landasan filosofis yang umum disamping mengikuti logika hukum
perbandingan, sehingga proses adopsi dan adaptasi antar dua tradisi hukum yang
berbeda dapat menghasilkan suatu entitas hukum baru sebagai buah dari proses
transpalantasi hukum yang berlaku di dalamnya.
Adapun langkah Indonesianisasi
hukum Islam dinilainya tidak lain merupakan perjuangan untuk
menjembatani konflik yang abadi antara level “kenyataan” hukum Sollen.
Selanjutnya Ratno tak luput pula mengutip Konsep “Islam Sinkretik seperti yang
dikemukakan oleh Clifford Geertz,”Ritual and Social Change :A Javanese
Example (N0.92 h.146-169) dalam menggambarkan secara valid tentang Islam
Indonesia, dimana institusi hukum Islam mampu mengakomodasi budaya hukum
masyarakat pribumi, hal ini digunakan untuk memeperjelas uraian bahwa hukum
Islam juga mendapat sambutan positif dari masyarakat pribumi.
PART
III Conflicts Of Substantive Law As A
Result Of Pluralism And The State's Attempt Of Resolution (konflik akibat
pluralism dan upaya penyelesaian Negara)
Pada bagian ketiga terdapat 2 bab, yang terdiri dari: Bab VII :
Interpersonal Law and the Mission of Legal Uniformity (hukum antar personal dan
misi penyeragaman hukum). Bab VIII: Resolution of Interpersonal Cases in the
Courts: The Work of National Legal Postulates (penyelesaian kasus antar
personal di Pengadilan; peran postulat hukum nasional).
Bagian ketiga buku ini dijelaskan secara
gamblang mengenai Akar sejarah lahirnya hukum sipil di Indonesia yang tidak
terlepas dari kedatangan Belanda pada akhir abad ke-17. Melalui perusahaan
dagang VOC (Verenigde Oost-Indishe Compagnie). Proses akulturasi tradisi
Belanda membawa Hukum Sipil (Civil Law) yang dirujuk dari sistem hukum
Eropa Romawi di awal kemerdekaan terjadi secara massif dan menemukan gema di
Indonesia.
Menurut hemat reviewer point terpenting
dalam pembahasan bagian ini adalah kritikan Ratno terhadap pendapat Koesno
seorang ahli hukum Indonesia lulusan Universitas Leiden, Belanda, yang merasa
pesimis dengan fase penerimaan hukum di Indoenesia. Koesno menyatakan bahwa
hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum “hybrid” dimana hukum
yang dikembangkan bukan hukum barat dan juga bukan hukum adat tetapi hukum yang
didasarkan pada asumsi ahli hukum Indonesia tentang hukum barat.
Bagi Ratno, adanya hukum sipil juga sangat
terikat erat dengan gerakan ideology revolusi dimana kodifikasi hukum sipil
muncul dan hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang terpisah, tetapi
sebagai sesuatu yang melekat pada gagasan tentang negara-bangsa monolitis yang
sedang bertumbuh. Dengan demikian Aspek substantive dari hukum sipil dapat
dikembangkan sesuai juridiksi masing-masing negara melalui proses pembuatan
hukum yang hanya terdapat di tangan legislative, Hukum sipil muncul sebagai
tradisi hukum yang unik baik dalam karakter formal maupun pendekatannya yang
sekuler, di dalamnya juga tidak terdapat nilai-nilai kesakralan,. Akibatnya
jelas, tradisi Hukum Sipil sengaja mentransver nilai-nilai hukum formal dan
sekuler yang khas dan berbeda dari nili-nilai hukum yang dikembangkan
sebelumnya di negara ini, semisal hukum Islam atau hukum adat. Tanpa ragu,
bahwa yang mungkin terjadi ahli hukum indoensia tidak cukup siap untuk
melanjutkan proses akademis dalam transfer hukum dari pendahulunya Belanda
hukum sipil tidak pernah berakhir tuturnya.
Kehadiran buku ini sebagai jembatan awal
untuk menjadi penghubung antar berbagai pemahaman tradisi hukum di Indonesia,
sayang, dari ketiga bahasannya yang diangkat tadi, tidak memuat pasal dari
undang-undang sebagai produk tradisi yang dikritisi atau yang disetujuinya.
Sehingga, bahasannya kelihatan masih kurang fokus. Dengan membaca buku ini pula
hemat penulis kita bisa benar-benar memahi dunia kesepian seperti yang di alami
Ratno. Gaya bahasanya yang khas, tajam, dan penuh dengan gagasan baru tentunya
tidak membatasi segmen para pembaca, terlebih bagi mereka yang telah menaruh
ketertarikan sebelumnya terhadap kajian hukum, pastinya semakin berani mengorek
hukum yang kita pengangi saat ini
D. REVIEW
KRITIS
1. Keunggulan
Keunggulan buku Ratno lukito ini mampu
memberikan deskripsi secara komprehensif tentang tradisi hukum di Indonesia
yang meliputi hukum Adat, hukum Islam dan hukum Sipil. Ratno juga
mendeskripsikan dinamika pluralism hukum di Indonesia sampai pada contoh-contoh
aplikatifnya. Hal ini akan sangat membantu para praktisi hukum dalam
menginplementasikan substansi hukum dalam dataran praksis.
2. Kelemahan
Dalam bukunya Ratno berpendapat tentang
respon positif Negara terhadap hukum normative non negara karena tekanan besar
tradisi normative non Negara, Ratno Lukito mencontohkan tentang regulasi yang
lahir banyak berkaitan dengan substansi hukum Islam namun hukum adat terlihat
mulai luntur. Hal tersebut dapat di benarkan pada tahun 70-an sampai tahun
2000-an. Namun setelah tahun 2000 sampai sekarang selain motif politik diatas
respon positif Negara terhadap hukum Islam tidak semata karena tekanan besar
tradisi normative non–negara namun juga sikap oportunis Negara untuk memperkuat
perekonomian Nasional.
E. PENUTUP
Ratno lukita dalam bukunya sacred and
secular laws: a study of conflict and resolution in Indonesia (hukum sacral dan
hukum sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sisitim hukum
Indonesia), memberikan pencerahan pada pembacanya tentang tentang pluralism
hukum di Indonesia. Berbagai konflik yang timbul dari pluralism hukum tersebut
sampai pada analisis tentang resolusi mengatasi konflik serta pada kesimpulan
tentang strategi pemerintah pusat dalam melakukan akulturasi dan asimilasi
hukum untuk mewujudkan hukum nasional, dan untuk mewujudkan pemerintahan yang
modern.
Comments
Post a Comment