SURAT KUASA (SESI KE-1)

Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang belum familier tentang surat kuasa yang sering digunakan untuk mewakili seorang di Pengadilan.  Surat Kuasa tersebut biasa disebut Surat Kuasa Khusus. Apa yang dimaksud dengan kuasa khusus ?  Kuasa yang dibuat khusus untuk menangani satu perkara / kasus dalam proses di pengadilan.

Kemudian Kuasa insideltil termasuk kuasa apa ?  jawabnnya tentu termasuk Kuasa khusus.

Selanjutnya siapa saja yang dapat menjadi / penerima kuasa insidentil ? tentunya adalah Keluarga garis lurus keatas / kebawah sampai dengan derajad ketiga, dan garis kesamping (saudara). Juga termasuk Perwira hukum dan BBH pada instansi Pemerintahan.


Dalam kuasa khusus juga dikenal istilah kuasa istimewa, dalam hal apa kuasa istimewa ini diperlukan ?  Untuk menyatakan pengakuan.  Untuk membuat perdamaian.  Untuk mengucapkan sumpah decesoir atau sumpah suplitoir.  Untuk mengikrarkan thalak.

Kuasa istimewa diatur dalam pasal 1796 BW j ops 184 RBG / 157 HIR, disini ada beberapa persyaratan yang harus ada dalam kuasa istimewa tersebut ?

Kuasa istimewa tersebut harus memenuhi persyaratan : 1. Bersifat limitatip sekali dengan kata-kata yang tegas, yaitu tegas kuasa untuk keperluan apa. 2. Harus dalam bentuk akta outentik.


Dalam hal ini, Orang tua bagi anak yang belum dewasa, wali atau curator, pengampu atau Direktur / pimpinan dari Badah Hukum sipil ( PT, CV Yayasan, Koperasi) dalam bertindak sebagai kuasa apa diperlukan penegasan pemberian kuasa ? jawabannya tentu Tidak perlu surat kuasa, hal ini diatur dalam (ps 147 (2) RBG, ps 123 (2) HIR. 

Mungkin sebagian orang anakn bertanya, apa sebab bagi mereka tersebut tidak diperlukan penegasan pemberian kuasa?  Karena orang tertentu tersebut dengan sendirinya menjadi kuasa menurut hukum (Kuasa berdasarkan hukum) berdasarkan kekuasaan yang diberikan hukum itu sendiri kepada mereka atas dasar Kualitas atau kapasitasnya.

Baik, selanjutnya pembahasan surat kuasa kita lanjutkan pada sesi ke-2 berikutnya....

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL