SURAT KUASA (SESI KE-2)

 Apakah kuasa khusus itu dapat diberikan secara lisan ? Jawabannya tentu ya. Penjelasannya:   Kuasa khusus dapat diberikan secara lisan, dengan dinyatakan (ditunjuk) dihadapan Ketua Pengadilan / hakim pada saat Penggugat mengajukan gugat secara lisan. Untuk itu Ketua Pengadilan / hakim menjelaskannya dalam surat gugat yang dibuatnya kuasa yang ditunjuk tersebut.  Penunjukkan kuasa secara lisan juga dapat disampaikan didepan persidangan. Hakim cukup mencatat penunjukkan tersebut dalam berita acara persidangan (termasuk batas kewenangan yang dilimpahkan kepada penerima kuasa)  Dasar hukumnya ps 147 a1 RBG / ps 123.1 HIR.

Apakah kuasa yang ditunjuk dalam surat gugat masih memerlukan surat kuasa (dalam bentuk tertulis) ?  Penunjukkan kuasa dapat dengan hanya dicantumkan dalam surat gugat (ps 147 a.1 RBG / 123 a.1 HIR.  Pemberian kuasa seperti ini tidak memerlukan formalitas.  Penunjukkan yang demikian sudah memenuhi pemberian kuasa yang sah.


Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 147 RBG / 123 HIR kemudian formulasinya dipertegas dalam SEMA tanggal 23 Januari 1971, sebutkan syarat-syarat sahnya Surat Kuasa khusus tersebut . a.Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis. 1. Bisa surat dibawah tangan (dibuat dan ditanda tangani pemberi kuasa dan penerima kuasa. 2. Dibuat oleh Panitera Pengadilan dan dilegalisir oleh Ketua Pengadilan / hakim. 3. Dibuat dalam bentuk Akta otentik yang dibuat oleh Notaris. b.Harus menyebut identitas para pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) c.Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan, dalam arti harus menyebutkan dengan tegas tentang apa yang diperkarakan, setidak-tidaknya menyebut jenis atau macam perkara.


Apa akibat hukumnya jika suatu Surat Kuasa Khusus tidak memenuhi syarat formil yang bersifat komulatip tersebut ?  Akibatnya surat kuasa tersebut cacat hukum  Dengan sendirinya kedudukan penerima kuasa sebagai pihak formil yang mewakili pemberi kuasaa, tidak sah.  Gugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (error in persona).  Semua tindakan hukum yang dilakukan penerima kuasa tidak sah dan tidak mengikat.


Apakah surat khuasa kusus yang tidak menyebutkan identitas Tergugat secara formil dapat dianggap sah ?  Secara kasuistik syarat keharusan menyebutkan identitas Tergugat dapat dikesampingkan apabila dalam beberapa kali persidangan, pihak materiel (pemberi kuasa) secara pribadi turut hadir didampingi kuasa (Putusan MA tanggal 30 September 1985 No. 425 K/Pdt/1984.  Demikian pula jika dalam surat kuasa khusus tersebut tidak menyebutkan secara tegas tentang objek atau jenis perkara. (Putusan MA tgl. 27 April 1976 No. 453 K/Sip/1973.


Apakah kuasa untuk banding mesti dibuat khusus ?  Tidak perlu, jika dalam surat kuasa khusus yang pertama sudah menyebutkan secara tegas bahwa pelimpahan kuasa tersebut mencakup untuk menyatakan / melakukan upaya banding.

Bagaimana kuasa untuk kasasi ?  Sejak berlakunya UU No. 14 tahun 1985 untuk kasasi harus dibuat surat kuasa khusus untuk kasasi, hal tersebut dipertegas dengan putusan MA tgl. 25 Januari 1992 No. 51 K/Pdt/1991, namun setelah dikeluarkannya SEMA No. 6 tahun 1994 (2) disebutkan Apabila dal;am surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.

Pemberi kuasa berdomisili diluar negeri sementara penerima kuasa berada di Indonesia, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan suarat kuasa yang dibuat diluar negeri tersebut ?  Menurut SEMA tanggal 23 Januari 1971 surat kuasa yang dibuat diluar negeri baru dapat dinyatakan sah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Dibuat dalam bentuk tertulis ; bentuknya bebas (bias akta dibawah tangan dapat pula akta autentik) 2. Harus dilegalisir oleh KBRI setempat. 

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL