AKAD RAHN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
Oleh:
Nur Moklis
Rahn adalah menjaminkan
sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil
kembali sebagai tebusan.[1]
Rahn merupakan transaksi gadai antara bank syariah dengan pemilik barang
yang membutuhkan dana dimana pemilik barang tersebut dapat menggadaikan barang
yang dimilikinya untuk menjadikan barang tersebut sebagai jaminan hutang kepada
bank, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil barangnya setelah
melunasi hutangnya kepada bank. Bank akan membebankan jasa gadai sesuai dengan
kesepakatan.
[1] Muhammad Firdaus NH, et. all, “Fatwa-Fatwa
Ekonomi Syariah Kontemporer”, Renaisan, Cet.I, Jakarta, 2005, hlm. 68
Comments
Post a Comment