AKAD RAHN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH



Oleh:
Nur Moklis
Rahn adalah menjaminkan sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.[1] Rahn merupakan transaksi gadai antara bank syariah dengan pemilik barang yang membutuhkan dana dimana pemilik barang tersebut dapat menggadaikan barang yang dimilikinya untuk menjadikan barang tersebut sebagai jaminan hutang kepada bank, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil barangnya setelah melunasi hutangnya kepada bank. Bank akan membebankan jasa gadai sesuai dengan kesepakatan.


[1] Muhammad Firdaus NH, et. all, “Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer”, Renaisan, Cet.I, Jakarta, 2005, hlm. 68

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL