AKAD HIWALAH DALAM EKONOMI SYARIAH


AKAD HIWALAH DALAM EKONOMI SYARIAH
Oleh;
Nur Moklis
Hiwalah adalah memindahkan tanggungan pembayaran utang kepada orang lain. Hal itu diperbolehkan selama orang-orang yang terkait tidak keberatan. Dalam arti orang yang dilimpahi beban membayar utang tersebut menyatakan sanggup dan marnpu, serta orang yang berpiutang setuju.[1] Hiwalah merupakan pengalihan piutang nasabah kepada bank syariah untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pengalihan piutang tersebut. Hiwalah secara umum merupakan anjak piutang.[2]


[2] Disarikan dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, No: 12/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Hawalah, 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M.

Comments

Popular posts from this blog

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN AGAMA (SESI KE-1)

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL

TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI FILSAFAT HUKUM