AKAD HIWALAH DALAM EKONOMI SYARIAH
AKAD HIWALAH DALAM EKONOMI SYARIAH
Oleh;
Nur Moklis
Hiwalah adalah memindahkan tanggungan pembayaran utang kepada orang
lain. Hal itu diperbolehkan selama orang-orang yang terkait tidak keberatan.
Dalam arti orang yang dilimpahi beban membayar utang tersebut menyatakan
sanggup dan marnpu, serta orang yang berpiutang setuju.[1]
Hiwalah merupakan
pengalihan piutang nasabah kepada bank syariah untuk membantu nasabah
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat
imbalan atas jasa pengalihan piutang tersebut. Hiwalah secara umum
merupakan anjak piutang.[2]
[2] Disarikan dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional
Majelis Ulama Indonesia, No:
12/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Hawalah, 08
Muharram 1421 H / 13 April 2000 M.
Comments
Post a Comment