AKAD QARD DALAM EKONOMI SYARIAH


Oleh:
 Nur Moklis
Qardh adalah suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada lemabaga keuangan syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh (LKS) dan nasabah.[1] 
Qardh merupakan kontrak antara bank syariah dengan nasabahnya untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek. Dalam hal ini, bank menyediakan fasilitas pinjaman dana kepada nasabah yang patut, dan nasabah hanya berkewajiban mengembalikan sejumlah pinjaman, sedangkan bank dilarang meminta imbalan apapun dari nasabah, kecuali nasabah memberikan dengan suka rela.[2]


[1] Muhammad Firdaus NH, et. all, “Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer”, Renaisan, Cet.I, Jakarta, 2005, hlm. hlm. 53
[2]Disarikan dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, No: 19/DSN-MUI/IX/2001, Tentang  Al Qardh, 15 Muharram 1422 H / 9 April 2001 M

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL