AKAD QARD DALAM EKONOMI SYARIAH
Oleh:
Nur Moklis
Qardh adalah suatu akad
pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib
mengembalikan dana yang diterimanya kepada lemabaga keuangan syariah (LKS) pada
waktu yang telah disepakati oleh (LKS) dan nasabah.[1] Qardh merupakan kontrak antara bank syariah dengan nasabahnya untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek. Dalam hal ini, bank menyediakan fasilitas pinjaman dana kepada nasabah yang patut, dan nasabah hanya berkewajiban mengembalikan sejumlah pinjaman, sedangkan bank dilarang meminta imbalan apapun dari nasabah, kecuali nasabah memberikan dengan suka rela.[2]
Comments
Post a Comment