ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH
ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH
Oleh;
Nur Moklis
Secara singkat, dapat dikatakan
bahwa, keberadaan ekonomi syari’ah adalah upaya mewujud konsep ekonomi
yang bermartabat bagi manusia Indonesia.
Dalam Bab II Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) telah diperinci
bahwa setiap transaksi keuangan haruslah mencakup asas-asas sebagai berikut
ini:
1.
Ikhtiyari (sukarela) yaitu
setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan
karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
2.
Amanah (menepati janji) yaitu setiap
akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan
oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera-janji.
3. Ikhtiyati (kehati-hatian) yaitu setiap akad dilakukan dengan
pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
4. Luzum (tidak berobah) setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan
perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
5. Saling menguntungkan yaitu setiap akad
dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik
manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
6. Taswiyah (kesetaraan) yaitu para pihak dalam setiap akad
memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
7. Transparansi yaitu setiap akad dilakukan
dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.
8. Kemampuan yaitu setiap akad dilakukan
sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang
berlebihan bagi yang bersangkutan.
9. Taisir (kemudahan) yaitu setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi
kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan
kesepakatan.
10. Itikad baik yaitu akad dilakukan dalam
rangka menegakkan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan
buruk lainnya.
11. Sebab yang halal yaitu tidak bertentangan
dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.
12. Al-Hurriyah
(kebebasan berkontrak).
13. Al-kitabah
(tertulis).
Comments
Post a Comment