ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH


ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH
Oleh;
Nur Moklis

Secara singkat, dapat dikatakan bahwa, keberadaan ekonomi syari’ah adalah upaya mewujud konsep ekonomi yang  bermartabat bagi manusia Indonesia. Dalam Bab II Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) telah diperinci bahwa setiap transaksi keuangan haruslah mencakup asas-asas sebagai berikut ini:
1.      Ikhtiyari (sukarela) yaitu setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
2.      Amanah (menepati janji) yaitu setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera-janji.
3.      Ikhtiyati (kehati-hatian) yaitu setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
4.      Luzum (tidak berobah) setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
5.      Saling menguntungkan yaitu setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
6.      Taswiyah (kesetaraan) yaitu para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
7.      Transparansi yaitu setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.
8.      Kemampuan yaitu setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
9.      Taisir (kemudahan) yaitu setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
10.  Itikad baik yaitu akad dilakukan dalam rangka menegakkan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
11.  Sebab yang halal yaitu tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.
12.  Al-Hurriyah (kebebasan berkontrak).
13.  Al-kitabah (tertulis).

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL