AKAD MUDHARABAH DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
AKAD MUDHARABAH DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
Oleh:
Nur Moklis
Pembiayaan jenis ini merupakan penanaman dana dari
pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode
bagi untung rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue
sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagian
keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan) yang telah disepakati sebelumnya.[1]
Dalam pembiayaan mudharabah, bank bertindak
sebagai shahibul maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib. jangka
waktu pembiayaan, pengembalian dana dan, pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah. Meskipun bank tidak ikut serta dalam
pengelolaan usaha nasabah, narnun bank memiliki hak dalam pengawasan dan
pembinaan usaha nasabah. Apabila usaha yang dibiayai tersebut mengalami
kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh bank, kecuali kerugian tersebut
terjadi akibat dari kesalahan/ penyalahgunaan yang dilakukan oleh nasabah.
Dalam hal ini, bank dapat meminta jaminan/agunan untuk mengantisipasi risiko
apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad.[2]
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib,
akad mudharabah dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
a).
Mudharabah Mutlaqah
Dalam akad Mudharabah Mutlaqah, mudharib diberi
kewenangan penuh oleh shahibul maal untuk mengelola modal tanpa batasan dalam
usaha yang dianggap baik dan menguntungkan. Dalam hal ini tanggung jawab atas
pengelolaan modal usaha berada pada mudharib sesuai dengan praktek kebiasaan
usaha normal yang sehat (uruf).[3]
b). Mudharabah
Muqayyadah
Dalam akad mudharabah muqayyadah (restricted
investment), shahibul maal bertindak selaku channelling agent dan
berwenang menetapkan syarat dan batasan tertentu terhadap penggunaan dana oleh mudharib.
seluruh risiko kerugian kegiatan usaha tidak ditanggung oleh bank, melainkan
oleh investor (pemilik dana), kecuali jika nasabah lalai. Dalam skim pembiayaan
ini, mudharib tidak diperbolehkan untuk mencampurkan modal dengan dana
lain. pada umumnya digunakan untuk investasi khusus dan reksadana.[4]
Comments
Post a Comment