AKAD MUDHARABAH DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH

AKAD MUDHARABAH DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH
Oleh:
Nur Moklis 
Pembiayaan jenis ini merupakan penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi untung rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan) yang telah disepakati sebelumnya.[1]
Dalam pembiayaan mudharabah, bank bertindak sebagai shahibul maal dan nasabah bertindak sebagai mudharib. jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana dan, pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah. Meskipun bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, narnun bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah. Apabila usaha yang dibiayai tersebut mengalami kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh bank, kecuali kerugian tersebut terjadi akibat dari kesalahan/ penyalahgunaan yang dilakukan oleh nasabah. Dalam hal ini, bank dapat meminta jaminan/agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad.[2]
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, akad mudharabah dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
a).  Mudharabah Mutlaqah
Dalam akad Mudharabah Mutlaqah, mudharib diberi kewenangan penuh oleh shahibul maal untuk mengelola modal tanpa batasan dalam usaha yang dianggap baik dan menguntungkan. Dalam hal ini tanggung jawab atas pengelolaan modal usaha berada pada mudharib sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).[3]
b).   Mudharabah Muqayyadah
Dalam akad mudharabah muqayyadah (restricted investment), shahibul maal bertindak selaku channelling agent dan berwenang menetapkan syarat dan batasan tertentu terhadap penggunaan dana oleh mudharib. seluruh risiko kerugian kegiatan usaha tidak ditanggung oleh bank, melainkan oleh investor (pemilik dana), kecuali jika nasabah lalai. Dalam skim pembiayaan ini, mudharib tidak diperbolehkan untuk mencampurkan modal dengan dana lain. pada umumnya digunakan untuk investasi khusus dan reksadana.[4]


[1] Disarikan dari Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), No: 07/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M.
[2] Loc.,Cit.
[3] Adiwarman A. Karim.,Op.,Cit., hlm. 212
[4] Loc.,Cit.

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL