BANK DAN BANK SYARIAH
PERBEDAAN BANK DAN BANK SYARIAH
Oleh:
Nur Moklis
1. Tinjauan
tentang Bank
Lembaga
perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank adalah
lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha
swasta, badan-badan usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk
menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai
jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan
mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.[1]
Menurut
Martin Basiang, dalam bukunya The
Contemporary Law Dictionary pengertian bank adalah:
“Kredietinstelling die haar bedrijf
maakt van het t’er beschikking verkrijgen van, al dan niet termijn, op vonderbare
gelden en van het voor eigen rekening verrichten van kredietuit settingen of
beleggingen”.[2]
Artinya: “Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”.
Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, untuk
selanjutnya dalam tesis ini ditulis Undang-Undang Perbankan dan Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
untuk selanjutnya dalam tesis ini ditulis Undang-Undang Perbankan Syariah, didefinisikan
bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Kasmir, bank dikenal
sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro,
tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk
menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan
setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran
lainnya.[3]
Bank merupakan lembaga keuangan yang menyediakan jasa, berbagai jasa keuangan,
bahkan di negara maju bank merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap
kali bertransaksi.[4]
Menurut OP Simorangkir yang
dikutip Sentosa Sembiring menjelaskan pengertian bank adalah salah satu badan
usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Pemberian
kredit dilakukan baik dengan modal sendiri atau dana-dana yang dipercayakan
oleh pihak ketiga, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru
berupa uang giral. Sentosa Sembiring mendefinisikan bank sebagai suatu badan
usaha yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan. Bank sebagai
badan hukum berarti secara yuridis adalah merupakan subjek hukum yang berarti
dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga. Dengan demikian hukum perbankan
dapat dirumuskan sebagai serangkaian kaidah-kaidah yang mengatur tentang badan
usaha perbankan. Kaidah-kaidah yang dimaksud di sini adalah baik yang terdapat
dalam hukum positif maupun dalam praktek perbankan.[5]
Menurut
G.M.Verryn Stuart, dalam bukunya, Bank Politik, yang dikutip Hermansyah dalam
bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, berpendapat bahwa bank adalah suatu
badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat
pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun
dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.[6]
Jenis
Bank menurut Pasal 5, 6 dan 13, Undang-Undang Perbankan, dapat disimpulkan
bahwa, Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, dan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Pasal
18 Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa bank syariah terdiri dari
Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah
(BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam ensiklopedi ekonomi dan perbankan
syariah, bank umum syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran yang sesuai dengan syariah Islam.[7] BPR Syariah adalah bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang sesuai
dengan syariat Islam.[8]
Widjanarto
menjabarkan jenis bank berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Jenis bank
berdasarkan fungsinya yaitu: Pertama: Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 1968. Kedua: Bank Umum, yaitu
bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ketiga: Bank
Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu.
Keempat: Bank Umum yang
mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan
perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Hal tersebut dimungkinkan
oleh ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Perbankan 1998. Maksud dari mengkhususkan
diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu adalah antara lain, melaksanakan
kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi,
pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembang
ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan perumahan. [9]
Widjanarto
menjelaskan Jenis bank berdasarkan kepemilikannya yaitu bank Umum Milik Negara,
Bank Umum Swasta, Bank Campuran Dan Bank Pembangunan Daerah.[10]
Bank
Umum milik Negara, yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang.[11]
Bank
Umum Swasta, yaitu bank yang hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha
setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan-pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan tentang peizinan, bentuk
hukum dan kepemilikan Bank Umum Swasta ditetapkan dalam pasal 16, 21 dan pasal
22 Undang Undang Perbankan. Syarat pendiriannya saat ini diatur dalam SK
Menteri Keuangan RI No. 1061/KMK 00/1998 tentang pendirian Bank swasta,
Nasional, dan Bank Koperasi, tanggal 28 Oktober 1988.
Bank
Campuran, yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara
Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Ketentuan tentang pendirian bank campuran diatur dan ditetapkan dalam pasal 17 Undang
Undang Perbankan. Syarat pendirian Bank Campuran untuk saat ini diatur dalam SK
Menteri Keuangan RI No. 1068/KMK.00/1988 tentang pendirian Bank Campuran,
tanggal 28 Oktober 1998.
Bank
Pembangunan Daerah, yaitu bank milik Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 54 Undang
Undang Perbankan di mana dinyatakan
bahwa Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang 15 ketentuan-ketentuan pokok Bank
Pembangunan Daerah dinyatakan hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak
mulai berlakunya Undang-Undang tersebut, maka bentuk Bank Pembangunan Daerah
tersebut akan disesuaikan menjadi Bank Umum sesuai dengan Undang-Undang
Perbankan.
2. Tinjauan
tentang Perbankan Syariah
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian perbankan adalah kata benda
yang berarti segala sesuatu mengenai bank dan pengertian perbankan
syariah adalah bank yg didasarkan atas hukum Islam.
Menurut
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam menatalaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perbankan Syariah, menyatakan Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dari
pemahaman Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perbankan Syariah dapat
disimpulkan bahwa jenis-jenis perbankan ada 2 (dua) yaitu pertama, perbankan
umum yang terdiri perbankan umum konvensional dan perbankan umum syari’ah, kedua
perbankan perkreditan rakyat (BPR) dan perbankan pembiayaan rakyat syariah
(BPRS).
[1] Hermansyah, “Hukum Perbankan
Nasional Indonesia”, Edisi Revisi, Cet III, Kencana Predana Media Group,
Jakarta, 2007, hlm.7.
[2] Martin Basiang, “The
Contemporary Law Dictionary”, First Edition, 2009, hlm. 22.
[3] Kasmir, “Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Ed.6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002, hlm.23
[5] Sentosa Sembiring, “Hukum
Perbankan”, Mandar Madju, Bandung, 2000 hlm. 1
[6] Hermansyah, Op.,Cit.
hlm.8
[7]H.Habib Nazir dan Muhammad
Hasanuddin, “Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah”, Cet.II, 2008,
hlm. 83.
[8] Ibid., hlm.104
[9] Widjanarto, “Hukum Dan
Ketentuan Perbankan di Indonesia”, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1993
hlm 46.
[10] Ibid., hlm. 47
[11] Loc.,Cit.
Comments
Post a Comment