BANK DAN BANK SYARIAH



PERBEDAAN BANK DAN BANK SYARIAH
Oleh:
Nur Moklis
1.    Tinjauan tentang Bank
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap Negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.[1]
Menurut Martin Basiang, dalam bukunya The Contemporary Law Dictionary pengertian bank adalah:
“Kredietinstelling die haar bedrijf maakt van het t’er beschikking verkrijgen van, al dan niet termijn, op vonderbare gelden en van het voor eigen rekening verrichten van kredietuit settingen of beleggingen”.[2]

Artinya: “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, untuk selanjutnya dalam tesis ini ditulis Undang-Undang Perbankan dan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, untuk selanjutnya dalam tesis ini ditulis Undang-Undang Perbankan Syariah, didefinisikan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Kasmir, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.  Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.[3] Bank merupakan lembaga keuangan yang menyediakan jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan di negara maju bank merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.[4]
Menurut OP Simorangkir yang dikutip Sentosa Sembiring menjelaskan pengertian bank adalah salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Pemberian kredit dilakukan baik dengan modal sendiri atau dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. Sentosa Sembiring mendefinisikan bank sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan. Bank sebagai badan hukum berarti secara yuridis adalah merupakan subjek hukum yang berarti dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga. Dengan demikian hukum perbankan dapat dirumuskan sebagai serangkaian kaidah-kaidah yang mengatur tentang badan usaha perbankan. Kaidah-kaidah yang dimaksud di sini adalah baik yang terdapat dalam hukum positif maupun dalam praktek perbankan.[5]
Menurut G.M.Verryn Stuart, dalam bukunya, Bank Politik, yang dikutip Hermansyah dalam bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.[6]
Jenis Bank menurut Pasal 5, 6 dan 13, Undang-Undang Perbankan, dapat disimpulkan bahwa, Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 18 Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam ensiklopedi ekonomi dan perbankan syariah, bank umum syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariah Islam.[7] BPR Syariah adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang sesuai dengan syariat Islam.[8]
Widjanarto menjabarkan jenis bank berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Jenis bank berdasarkan fungsinya yaitu: Pertama: Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 1968. Kedua: Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ketiga: Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu.  Keempat: Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Hal tersebut dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Perbankan 1998. Maksud dari mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu adalah antara lain, melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembang ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan perumahan. [9]
Widjanarto menjelaskan Jenis bank berdasarkan kepemilikannya yaitu bank Umum Milik Negara, Bank Umum Swasta, Bank Campuran Dan Bank Pembangunan Daerah.[10]
Bank Umum milik Negara, yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan Undang-Undang.[11]
Bank Umum Swasta, yaitu bank yang hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan tentang peizinan, bentuk hukum dan kepemilikan Bank Umum Swasta ditetapkan dalam pasal 16, 21 dan pasal 22 Undang Undang Perbankan. Syarat pendiriannya saat ini diatur dalam SK Menteri Keuangan RI No. 1061/KMK 00/1998 tentang pendirian Bank swasta, Nasional, dan Bank Koperasi, tanggal 28 Oktober 1988.
Bank Campuran, yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Ketentuan tentang pendirian bank campuran diatur dan ditetapkan dalam pasal 17 Undang Undang Perbankan. Syarat pendirian Bank Campuran untuk saat ini diatur dalam SK Menteri Keuangan RI No. 1068/KMK.00/1988 tentang pendirian Bank Campuran, tanggal 28 Oktober 1998.
Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank milik Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 54 Undang Undang Perbankan  di mana dinyatakan bahwa Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang 15 ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dinyatakan hanya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang tersebut, maka bentuk Bank Pembangunan Daerah tersebut akan disesuaikan menjadi Bank Umum sesuai dengan Undang-Undang Perbankan.

2.    Tinjauan tentang Perbankan Syariah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian perbankan adalah kata benda yang berarti  segala sesuatu mengenai bank dan pengertian perbankan syariah adalah bank yg didasarkan atas hukum Islam.
Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam menatalaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perbankan Syariah, menyatakan  Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dari pemahaman Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perbankan Syariah dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis perbankan ada 2 (dua) yaitu pertama, perbankan umum yang terdiri perbankan umum konvensional dan perbankan umum syari’ah, kedua perbankan perkreditan rakyat (BPR) dan perbankan pembiayaan rakyat syariah (BPRS).


[1] Hermansyah, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Edisi Revisi, Cet III, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2007, hlm.7.
[2] Martin Basiang, “The Contemporary Law Dictionary”, First Edition, 2009, hlm. 22.
[3] Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Ed.6, PT. Raja   Grafindo   Persada, Jakarta, 2002, hlm.23
[4] Kasmir, Manajemen Perbankan”, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2000, hlm.11
[5] Sentosa Sembiring, “Hukum Perbankan”, Mandar Madju, Bandung, 2000 hlm. 1
[6] Hermansyah, Op.,Cit. hlm.8
[7]H.Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin, “Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah”, Cet.II, 2008, hlm. 83.
[8] Ibid., hlm.104
[9] Widjanarto, “Hukum Dan Ketentuan Perbankan di Indonesia”, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1993 hlm 46.
[10] Ibid., hlm. 47
[11] Loc.,Cit.

Comments

Popular posts from this blog

HADITS-HADITS AHKAM TENTANG JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)

SHUNDUQ HIFZI IDA’ (SAFE DEPOSIT BOX) BANK SYARI’AH

STUDI TENTANG PEMIKIRAN IMAM AL-SYAUKANI DALAM KITAB IRSYAD AL-FUHUL