AKAD SALAM DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
Oleh:
Nur Moklis
Akad salam merupakan
akad jual beli antara bank dengan nasabahnya atas suatu barang dimana harganya
dibayar oleh bank dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian
oleh nasabah (produsen) kepada bank dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Selanjutnya, bank dapat menjual kembali barang tersebut kepada nasabah/pihak
lain (pembeli) maupun kepada nasabah (produsen) semula secara angsuran.[1]
Syarat utama dari salam adalah jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah barang
yang dijual harus jelas dan menguntungkan. Keuntungan diperoleh oleh bank dari
selisih harga jual barang antara bank kepada pihak lain (pembeli) dan nasabah
(produsen) kepada bank. Pada umumnya banyak dilakukan untuk pembiayaan sektor
pertanian.
[1] Disarikan dari Fatwa Dewan Syari'ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia, No: 05/DSN-MUI/IV/2000, tentang Jual Beli Salam, 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M.
Comments
Post a Comment